- Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah , dalam rangka mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan .
Peraturan ini disebut Road Map Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah atu RP2P. Ketua Dewan Komisioner Otoritas OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa esensi pokok dari peraturan tersebut adalah penguatan dalam permodalan.Hal itu dilakukan dengan melaksanakan konsolidasi dan memperbaiki tata kelola BPR. Mahendra mengatakan BPR/BPRS mencerminkan istilah yang diperkenalkan oleh ekonomi kebangsaan Inggris yaitu"beautiful.
Maka, kata dia, BPR/BPRS menjadi sehat bagi nasabah, UMKM, dan stakeholders dan kemudian sehat bagi perekonomian nasional dan lokal.Sementara itu, Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa arah kebijakan otoritas dalam roadmap ini akan berfokus pada tiga aspek yaitu penguatan permodalan, akselerasi konsolidasi, dan juga penguatan tata kelola.
Ia mengatakan permodalan yang kuat akan mendorong tersedianya infrastruktur yang memadai, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas penyaluran kredit atau pembiayaan, serta mendukung inovasi produk dan layanan. "Pengaturan dalam POJK ini sekaligus juga membuka kesempatan bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »