Menurut Argo, Ahmad Sobri akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi. “Surat panggilan sudah diberikan, Dia dijadwalkan diperiksa Rabu besok. Sebagai saksi," ujar Argo kepada wartawan, Selasa .
Argo menambahkan, pemanggilan Ahmad Sobri ini setelah pihaknya memeriksa pelapor dan saksi dalam kasus ini. Sobri dilaporkan oleh Supriyanto dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang bisa menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Dalam laporan disebutkan Ahmad Sobri diduga melakukan tindak pidana makar atas apa yang diungkapkanya dalam orasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 17 April 2019.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »