REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat , Jumat . Pelimpahan tersebut, menandakan perkara dugaan suap, dan gratifikasi kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sudah didakwa, bakal segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi .
Status tersangka Djoko Tjandra di JAM Pidsus, terkait pemberian suap, gratifikasi, dan permufakatan jahat dalam rencana penerbitan fatwa bebas dari Mahkamah Agung . Djoko Tjandra adalah terpidana dua tahun penjara dalam kasus korupsi hak tagih utang Bank Bali 1999 yang merugika keuangan negara senilai Rp 904 miliar.
Djoko Tjandra, menjanjikan uang 1 juta dolar , agar rencana penerbitan fatwa tersebut, dapat terealisasi. Sebagai panjar, Djoko Tjandra sudah memberikan uang kepada Pinangki, senilai 500 ribu dolar lewat perantara Andi Irfan. Sebagai kompensasi dari penghapusan red notice tersebut, Tommy Sumardi, menggunakan uang pemberian dari Djoko Tjandra, senilai Rp 7 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan AS, untuk diberikan kepada Irjen Napoleon. Pemberian tersebut, terekam dalam CCTV Lantai 11 TNCC Mabes Polri yang menjadi lokasi kerja Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri. Tommy, juga menggunakan uang pemberian dari Djoko Tjandra, senilai 20 ribu dolar untuk Brigjen Prasetijo atas perannya memperkenalkan Napoleon.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »