Berkas Suap Fatwa MA, Djoko dan Andi ke Penuntutan |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pelimpahan berkas perkara red notice dilakukan JAM Pidsus ke Kejari Jaksel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat , Jumat . Pelimpahan tersebut, menandakan perkara dugaan suap, dan gratifikasi kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sudah didakwa, bakal segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi .

Status tersangka Djoko Tjandra di JAM Pidsus, terkait pemberian suap, gratifikasi, dan permufakatan jahat dalam rencana penerbitan fatwa bebas dari Mahkamah Agung . Djoko Tjandra adalah terpidana dua tahun penjara dalam kasus korupsi hak tagih utang Bank Bali 1999 yang merugika keuangan negara senilai Rp 904 miliar.

Djoko Tjandra, menjanjikan uang 1 juta dolar , agar rencana penerbitan fatwa tersebut, dapat terealisasi. Sebagai panjar, Djoko Tjandra sudah memberikan uang kepada Pinangki, senilai 500 ribu dolar lewat perantara Andi Irfan. Sebagai kompensasi dari penghapusan red notice tersebut, Tommy Sumardi, menggunakan uang pemberian dari Djoko Tjandra, senilai Rp 7 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan AS, untuk diberikan kepada Irjen Napoleon. Pemberian tersebut, terekam dalam CCTV Lantai 11 TNCC Mabes Polri yang menjadi lokasi kerja Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri. Tommy, juga menggunakan uang pemberian dari Djoko Tjandra, senilai 20 ribu dolar untuk Brigjen Prasetijo atas perannya memperkenalkan Napoleon.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penyidik Kejakgung tak Temukan Bukti Suap Andi Irfan ke MA |Republika OnlinePenyidik Kejakgung tak temukan bukti suap Andi Irfan Jaya ke MA.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Berkas 12 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya DilimpahkanKejagung telah menetapkan 13 perusahaan MI sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berkas satu perusahaan belum dilimpahkan karena terganjal masalah covid-19.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Berkas Perkara Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber RampungRCTIPlus 👍
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Kasus Suap Kutai Timur, Kadisdik Dipanggil KPK sebagai SaksiRoma Malau akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur M Mussyafa.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Disidang Pekan Depan, Nurhadi akan Dibidik 2 Kasus Suap Pengurusan PerkaraPengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Kamis, 22 Oktober 2020. TempoNasional
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »