TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Kamis, 22 Oktober 2020.“Jadwal persidangan yang bersangkutan telah ditetapkan Majelis Hakim,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Kamis, 15 Oktober 2020.Bambang mengatakan Nurhadi didakwa melanggar ketentuan pasal suap dan gratifikasi.
Hiendra diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.Selain itu, Hiendra diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus gugatan Azhar Umar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »