Satu individu orangutan sumatera yang diperkirakan berumur 15 tahun saat akan dievakuasi dari kandangnya di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Selasa, .
Terdakwa Tebit kemudian menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa tersebut dengan cara mempekerjakan saksi Robin Pelita Pelawi untuk mengurus, merawat, membersihkan dan memberi makan minum satwa-satwa tersebut. Ledis mengatakan, perbuatan terdakwa Terbit yang telah lalai menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi itu tanpa izin dari Presiden, menteri, atau pejabat berwenang lainnya. Perbuatan terdakwa diketahui pada 25 Januari 2022 setelah petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut mendatangi rumah terdakwa.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. Demikian juga Terbit. Melalui pengacaranya, Anggun, Terbit menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.Tersangka Dewa Perangin-Angin mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan di kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin di Aula Tribrata Polda Sumut, Medan, Rabu . Dewa merupakan anak Terbit.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »