Bupati Langkat Divonis 2 Bulan Penjara di Kasus Satwa Langka

  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Namun, majelis hakim menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin tak perlu menjalani pidana 2 bulan kurungan penjara itu.

divonis 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan terkait kasus kepemilikan satwa yang dilindungi secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa Terbit Rencana selama 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri Stabat, Senin .Namun majelis hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa Terbit kecuali apabila ada perintah lain dengan putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan sesuatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.

Majelis hakim menyatakan Terbit terbukti bersalah sebagaimana Pasal 40 ayat jo Pasal 21 ayat huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Terbit Rencana Perangin-angin lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Terpisah Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Tarigan menyatakan jaksa masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.CNNIndonesia.com

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 14. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Plt Bupati Langkat Hadiri Rembuk Kemerdekaan RBNPlt Bupati Langkat Hadiri Rembuk Kemerdekaan RBN
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »

Eks Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun, Keluarga Bupati Minta 9 Kadis Diduga Terlibat Pemberi Gratifikasi juga DihukumTerdakwa mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron telah divonis oleh majelis hakim pidana 9 tahun penjara.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »

Poin-poin Pertimbangan Dua Hakim Agung Ingin Sambo Tetap Divonis MatiTerdapat 11 poin argumentasi yang membuat kedua hakim agung setuju dengan keputusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

Catat, Ini Daftar Tanggal Merah di Bulan September 2023Bulan September segera tiba dalam beberapa hari. Jika Anda berencana berlibur di bulan ini, simak daftar tanggal merah di bulan September 2023 berikut.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis Hari Ini Terkait Kasus KorupsiPengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPUDirektur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »