divonis 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan terkait kasus kepemilikan satwa yang dilindungi secara ilegal.
"Menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa Terbit Rencana selama 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri Stabat, Senin .Namun majelis hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa Terbit kecuali apabila ada perintah lain dengan putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan sesuatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.
Majelis hakim menyatakan Terbit terbukti bersalah sebagaimana Pasal 40 ayat jo Pasal 21 ayat huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Terbit Rencana Perangin-angin lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Terpisah Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Tarigan menyatakan jaksa masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.CNNIndonesia.com
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »