TEMPO.CO, Jakarta -Terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar , pengelola tempat pemakaman umum Karet Bivak, Jakarta Selatan melarang masyarakat melakukan ziarah kubur saat Idul Fitri 1441H atau Lebaran 2020.Sebelumnya, ramai masyarakat berkunjung ke TPU tersebut pada hari pertama Lebaran. 'Untuk pelaksanaan ziarah kami tutup sampai tanggal 4 Juni 2020.
Harapannya, dengan adanya pelarangan ziarah ini maka masyarakat dapat merayakan Lebaran di rumah saja selama masa pandemi Corona. Akan tetapi, Saiman mengatakan tetap ada masyarakat yang melakukan ziarah pada Lebaran hari pertama, walaupun sudah ada larangannya. 'Masih ada pengunjung yang tetap melanggar PSBB dengan datang ke TPU untuk menjalankan tradisi,' kata Saiman. Ia berharap dengan penutupan TPU Karet Bivak, maka masyarakat dapat lebih patuh terhadap aturan PSBB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »