Bea Cukai menyatakan importasi peti jenazah dari luar negeri tidak dikenakan bea masuk . Selain peti jenazah , abu jenazah dari luar negeri juga dibebaskan dari bea masuk .
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan pada twit tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas Encep.Viral Lagi, Oknum Bea Cukai Diduga Pasang Tarif 30% untuk Peti Mati dari Luar NegeriSebelumnya, salah satu oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali kedapatan secara virtual memasang tarif bea masuk pada barang yang tidak seharusnya.
'Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja 'kena' lagi,' ungkapnya. Pembebasan bea masuk untuk peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah. Selain pembebasan bea masuk, peti jenazah juga diberikan fasilitas Rush Handling atau Pelayanan Segera.
Mengenai laporan pengguna akun X @ClarissaIcha yang mengatakan dikenai biaya bea 30 persen dari harga peti jenazah milik ayahnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan tidak menemukan data terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, yang dikenai DJBC meminta masyarakat yang dikenai biaya bea masuk untuk pengiriman peti jenazah untuk memastikan kembali detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman atau pengurusan jenazah.
Peti Jenazah Abu Jenazah Bea Masuk Peti Jenazah Bea Cukai Jenazah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »