REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG - Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan selama tahun 2018-2020 senilai Rp 18,2 miliar, di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kamis .
Kemudian rokok sebanyak 2.507.762 batang dan smartphone sebanyak 3.427 unit."Secara keseluruhan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp18,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp26,4 miliar," katanya. Selain nilai material tersebut di atas, lanjut Agus, juga terdapat nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas.Bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/smartphone dalam negeri, tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial."Bea Cukai terus menerus mengawasi peredaran Barang Kena Cukai yang ada di masyarakat serta barang-barang untuk melindungi industri dalam negeri," ucapnya.
Lehih lanjut, Kakanwilsus DJBC berharap dengan adanya pemusnahan ini, Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindak lanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, perusahaan yang bergerak dibisnis Impor BKC dapat mematuhi peraturan yang berlaku."Diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antar instansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat," kata Agus Yulianto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »