REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Badan Pengawas Pemilihan Umum RI menolak permohonan sengketa proses pemilu yang diajukan empat partai politik. Empat partai itu menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 untuk kedua kalinya.
Baca Juga Totok menjelaskan, gugatan mereka ditolak karena objek sengketanya sudah pernah disidangkan oleh Bawaslu sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 huruf b Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu. Dalam sidang ajudikasi pada awal November, Bawaslu memenangkan empat partai itu. Majelis Sidang Bawaslu juga memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap lima partai itu.
Totok menerangkan, putusan terbaru KPU itu merupakan tindak lanjut dari putusan sidang ajudikasi Bawaslu. Artinya, putusan KPU atau objek perkara itu dianggap sama dengan objek perkara dalam gugatan sebelumnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Dukungan kader partai Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di tingkat daerah kepada mantan Gubern...
Sumber: geloraco - 🏆 34. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »