REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Permata Tbk menyatakan saat ini masih mengkaji rencana melepas unit usaha syariah milik perusahaan . Perusahaan masih melakukan evaluasi menyeluruh dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan . Baca Juga Direktur Sharia Banking Bank Permata Herwin Bustaman mengatakan perusahaan akan memenuhi ketentuan regulator mengenai tenggat UUS Bank Permata menjadi Bank Umum Syariah paling lambat pada 2023 mendatang.
Data OJK mencatat sebanyak 20 UUS diwajibkan melepaskan diri dari induk usahanya, selaras dengan amanat UU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan Syariah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah nasional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »