- Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR mendapat tekanan dari negara asing saat membahas pasal-pasal yang akan mengatur nasib lesbian, gay, biseksual, dan transgender . Bamsoet mengatakan pihak asing menekan anggota legislatif untuk mencabut pasal tersebut.
"Itu terutama negara Eropa. Malah datang ke DPR ya beberapa waktu lalu ketika kita masuk ke dalam pasal-pasal itu. Mereka menentang keras," ujarnya.Bamsoet menyebut DPR menolak pencabutan pasal LGBT yang mendapat tekanan keras dari negara asing. Sebab, LGBT dinilai bertentangan dengan nilai agama mayoritas bangsa Indonesia.
"Kami juga mendengar masukan dari adil adik mahasiswa dan masyarakat. Maka kami memutuskan untuk meng-atau menunda sambil menyempurnakan pasal-pasal dan memberikan sosialisasi agar tidak ada miskomunikasi terhadap pengertian pasal-pasal. Karena saya lihat ada yang belum membaca tapi sudah menolak. Mudah-mudahan setelah sosialisasi adik-adik mahasiswa memahami dan kita akan ketuk palu," ujar politikus Golkar itu., Senin , Pasal Pencabulan diluaskan maknanya.
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
wiih kaun homo bakal dpt visa refugee ke kanada dengan mudah
Oh berati bikin RUU ini ada campur tangan asing ? Ibarat kata kita bikin aturan buat di rumah sendiri, tetangga RT mana tau ikut bikin aturan d rumah kita, begitu ya ? Cakep bener cakeeeeep 😒
Emg pihak asing yg punya Indonesia atau Rakyat yang nyewa di Indonesia,?
Lebih menekankan lagi hukum kebiri untuk kaum LGBT di RI
Jelas bahwa DPR RI tabu soal kemanusiaan...
Sok heroik...
terus ? biar keliatan dpr bermatabat gitu ya ? Jelas lgbt wajib kalian tolak. Tapi ttg kpk.. kalian memang mencurigakan niatnya. Krn tolak tekanan asing ttg lgbt ga membuat kalian seolah bersih dari niat melindungi koruptor di antara kalian
Ancaman seperti apa yang ditumbulkan oleh orang2 LGBT bagi kelangsungan sebuah negara?
Mulai banyak kaleng2 di Indonesia
Lgbt boleh, maling di mudahkan kn, hukum di lemahkan.... Tambahin lg deh
terus mau nurut aja sama asing pak?
jangan mau ditekan asing, aplaagi masalah LGBT yg jelas2 salah
tp Pasal Penistaan Agama Yg diskriminasi aman aja toh? 😜😄😛
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KUHP untuk DisahkanRUU KUHP dibahas sejak 29 Oktober 2016 sampai dengan 15 September 2019 yang isinya terdiri dari 2 buku dan 629 pasal. RUUKUHP
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »