Beberapa kebijakan baru terkait pengelolaan jalan tol terbit dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol .
Pria yang akrab disapa Yongki ini mengatakan, BUJT diperbolehkan untuk memperluas kawasan komersial di luar rest area jalan tol untuk tujuan bisnis, semisal mengembangkan kota mandiri. 'Dia bisa mengembangkan untuk kawasan lain. Jadi pengembangan di situ bisa lebih besar lagi. Scope area lahan BUJT bisa diperluas tidak hanya untuk jalan tol saja,' tuturnya. Rincian Aturan Rest Area dalam PP 23/2024 Soal Jalan TolSebelumnya, Pemerintah telah merilis aturan baru mengenai jalan tol. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024. Ada banyak sektor yang diatur salah satunya mengenai rest are di jalan tol.
Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya berupa: Dalam ketentuan umum yang tertuang di Bab 1 Pasal 1 memuat mengenai berbagai definisi mengenai jalan dan jalan tol. Ternyata ada perbedaan definisi yang mencolok antara jalan bebas hambatan, jalan tol dan tol sendiri.
Pusat Bisnis Jalan Tol Pinggir Tol PP 23 TAHUN 2024 Bisnis Kawasan Bisnis
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »