Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 tentang Jalan Tol . Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di tanggal yang sama.
Sedangkan definisi atau pengertian dari jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkanmembayar. Untuk jalan tol sendiri harus mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi daripada Jalan Umumnon To1 yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024, proyek Jalan Tol Trans Sumatera tahap I terdiri dari 14 ruas. Antara lain, ruas Jalan Tol Medan-Binjai, Tol Palembang-Simpang Indralaya, Tol Pekanbaru-Dumai, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Jalan Tol Jalan Bebas Hambatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Mutu Beton Tol MBZ di Bawah Standar, Pemerintah Didesak Segera Bersikap Sebelum Jatuh KorbanMutu beton yang digunakan dalam pembangunan jalan tol itu harus diaudit
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »