Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi menyampaikan permohonan kepada sang ibu saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, .
Putri mengatakan orangtua mendorong anak-anaknya untuk memprioritaskan pendidikan. Putri mengaku dari semangat orangtuanya untuk berprestasi di antara peserta didik dan mencintai dunia pendidikan. Putri menyelesaikan pendidikan strata satu di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti dan kemudian melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat .
Putri mengungkapkan ajaran sang ayah untuk tetap tegar menjalankan kehidupan dan ingatan pelukan sang anak menjadi kekuatan bagi dirinya untuk menghadapi masalah yang dihadapinya. Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," kata Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »