Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan Bacakan Pleidoi Hari ini

  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan Bacakan Pleidoi Hari ini TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi, akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi mereka di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.Pleidoi ini merupakan sanggahan atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum pada Rabu, 18 Januari 2023. Sidang pembacaan pleidoi kedua terdakwa dijadwalkan digelar mulai pukul 9.30 WIB.

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyatakan Richard Eliezer tak bisa menyandang status sebagai justice collaborator karena belum ada penetapan pengadilan. Selain itu, dia juga menyatakan bahwa peran Richard sebagai eksekutor membuat dia tak bisa menyandang status justice collaborator.Selanjutnya, Richard menjadi justice collaborator setelah bongkar skenario palsu SamboRichard Eliezer mengakui menjadi eksekutor Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo sejak tahap penyidikan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hari Ini Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Sampaikan Pembelaan atas Tuntutan JaksaTerdakwa Putri Candrawathi dan Richard Elizer akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi kasus pembunuhan Brigadir J.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Eliezer dan Putri Candrawathi Bela Diri dari Tuntutan Jaksa Hari IniBharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Yosua.Eliezer pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi hari ini. PC hukuman 20th,sebagai pencetus Permasalahan,FS hukuman mati
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Putri Candrawathi Siapkan Pembelaan, Pengacara Putri: Pleidoi Akan Sanggah Tuntutan JaksaPleidoi ini merupakan salah satu kesempatan bagi ketuanya untuk melakukan pembelaan terhadap tuntutan dari...
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Soal Tuntutan Richard Eliezer, Kejagung: Seandainya Tidak Membuka Kasus, Kami Samakan dengan Ferdy SamboKejagung RI buka suara soal tuntutan terhadap tuntutan Richard Eliezer. Kapuspenkum Kejagung mengatakan, seandainya Eliezer tidak berstatus sebagai JC dan tidak membuka kasus, tuntutan akan disamakan dengan Ferdy Sambo. Nasional RichardEliezer Sekali masuk angin tetap masuk angin, MERDEKA!!! Anti klimak di bawa ke jalur hukum juga mendingan tembak menembak sekalian biar pada otak nitizen bertanya2 terus Pimpinan komando, perencana, yang memberi perintah Dan yang punya kepentingan.. tuntutannya kok sama dengan yang disuruh..
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Merespons Ibunda Richard Eliezer, Presiden Jokowi: Bukan Hanya Kasus FS Saja…Presiden Jokowi menanggapi permohonan ibunda Richard Eliezer yang meminta keadilan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Polemik Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer - tvOneBharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. - tvOne Tuntutan Jaksa PU, kurang memahami hatinurani hukum yang sebenarnya, LPSK belum berani menunjukan sikap hukum ke pengadilan Rang besar tidak umum thd hukuman besar tapi orang kecil akan dapat hukuman dalam jumlah sangat besar
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »