REPUBLIKA.CO.ID, YANGON – Pemimpin de facto Myanmar yang dikudeta militer Februari lalu, Aung San Suu Kyi, didakwa melakukan kecurangan pemilu. Sebelumnya, Suu Kyi sudah dijerat dengan setidaknya tujuh dakwaan lain.
Myanmar mendakwa 16 orang termasuk Aung San Suu Kyi karena dugaan kecurangan selama pemilu 2020. Global New Light of Myanmar mengatakan, 16 orang itu melanggar sejumlah undang-undang pemilu. Pelanggaran tersebut dikatakan termasuk soal bilik suara militer, pemungutan suara lebih awal untuk orang-orang di atas 60 tahun, dan memasukkan nama-nama orang yang tidak berhak memberikan suara di surat suara.
Baca Juga Para pengamat internasional mengatakan pemilu di Myanmar sebagian besar berlangsung bebas dan adil. Namun militer menuding partai Suu Kyi melakukan kecurangan. Hal itu menjadi landasan mereka melakukan kudeta terhadap pemerintahannya pada Februari lalu. Setelah kudeta, Myanmar dilanda demonstrasi besar-besaran. Mereka memberi dukungan kepada Suu Kyi dan menolak aksi kudeta militer. Lebih dari 1.200 orang dilaporkan telah tewas akibat aksi represif dan brutal pasukan keamanan Myanmar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »