REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Airnav Indonesia memenuhi ketentuan International Civil Aviation Organization untuk penerapan penerapan dan penandatanganan service level agreement . Ketentuan tersebut untuk produk informasi aeronautika untuk 10 bandara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Perhubungan PT Angkasa Pura I , dan PT Angkasa Pura II .
Dia menjelaskan, salah satu tahapan dalam Roadmap Aeronautical Information Service to Aeronautical Information Management adalah Phase 18 Agreements with Data Originator serta sesuai dengan ICAO Document dan regulasi nasional.
Khatim mengharapkan SLA tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam penyediaan, pemutakhiran, dan publikasi data bandara pada AIP. Selain itu juga dapat digunakan pula untuk menetapkan kerangka persyaratan dan standar kualitas data serta menetapkan peran dan tanggung jawab antara Pusat Informasi Aeronautika AirNav Indonesia dengan Penyelenggara Bandar Udara dalam memenuhi kebutuhan akan tersedianya data atau informasi aeronautika.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »