Peraturan Menteri Perdagangan No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, mulai berlaku 17 Mei 2024. Aturan ini merevisi larangan dan pembatasan impor yang diatur dalam Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024, mengatur hal serupa. Aturan ini kemudian memicu polemik, bahkan disebut-sebut sebagai salah satu biang kerok PHK massal di pabrik tekstil dalam negeri.
Sebagai informasi, melalui regulasi baru ini, pertimbangan teknis tidak lagi diperlukan untuk impor komoditas elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tas, hingga katup.Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, impor tekstil tetap memerlukan pertek sebagai persyaratan impor.
Artinya, perlu menjadi catatan. Tekstil yang dimaksud Mendag Zulhas tidak termasuk pakaian jadi. Sebab, di dalam kelompok 7 komoditas yang direlaksasi itu adalah pakaian jadi, yang merupakan produk hilir tekstil.
Aturan Impor Permendag No 8/2024 Mendag Zulhas Impor Tekstil
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »