- Kementerian Perindustrian kembali melontarkan unek-uneknya atas Peraturan Menteri Perdagangan No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Hal itu tercermin dari capaian Purchasing Manager's Index Manufaktur Indonesia bulan Mei 2024 yang berada di level 52,1. Capaian ini mengalami perlambatan dibanding bulan sebelumnya yang berada di posisi 52,9.Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. Meski PMI Manufaktur RI melambat, Febri mengatakan, industri di Tanah Air memang masih dalam kondisi sehat dan solid di tengah tantangan gejolak politik dan ekonomi global yang belum stabil.
"Aktivitas produksi sektor industri yang menurun karena anjloknya pesanan dari luar negeri dan juga kekhawatiran pengurangan pesanan dalam negeri pada waktu mendatang. Kondisi ini berkaitan langsung kebutuhan tenaga kerja industri," tambahnya. Untuk itu, lanjut dia, Kemenperin telah mengumpulkan masukan dari banyak asosiasi sektor industri yang menyatakan keberatannya atas penerapan Permendag 8/2024.
Permendag No 8/2024 Permendag No 36/2023 Kemenperin Manufaktur Hgbt Investasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Pengusaha Tekstil Berang, Sebut Aturan Impor 'Bunuh' Manufaktur RIPengusaha tekstil kembali teriak gegara aturan baru impor.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »