- Otoritas Jasa Keuangan memberikan kabar terbaru terkait aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah .
Ketika ditanya kapan perkiraan peraturan tersebut dapat keluar, ia tidak bisa memberikan tenggat waktu. Dian mengatakan, itu lebih baik ditanyakan kepada Kementerian Keuangan, yang menurutnya lebih paham terkait proses perumusannya.Terkait mekanisme dari aturan tersebut, Dian menyampaikan sebenarnya itu sederhana dan sudah sering dilakukan perbankan swasta. Namun begitu, yang menjadi kendala adalah implementasi peraturan ini pada bank milik negara.
Hapus Tagih Kredit Hapus Tagih Kredit Umkm Kredit Macet
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Panja Komisi X DPR Tak Bahas Opsi Hapus Aturan Status PTN-BHPanitia Kerja (Panja) UKT di Komisi X DPR tidak membahas opsi penghapusan aturan terkait status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »