REPUBLIKA.CO.ID, GIANYAR -- Asosiasi Penukaran Valuta Asing Bali menyoroti dugaan adanya pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank tak berizin. Usaha semacam ini sebelumnya beroperasi di kawasan wisata Kuta, Kabupaten Badung, dan kini telah beralih ke daerah Ubud, Kabupaten Gianyar.
Dari hasil pemantauannya hingga akhir 2019, ditemukan ada sekitar 12 gerai valuta asing diduga ilegal di kawasan wisata Ubud itu. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah dari pihak Kecamatan Ubud dan Majelis Desa Adat Kecamatan Ubud, yang meminta pembekalan dan sosialisasi mengenai ketentuan KUPVABB.
Jika para pimpinan desa adat sudah paham, lanjut Ayu, maka mereka bisa menginformasikan lebih lanjut mengenai ciri-ciri KUPVA BB tak berizin kepada masyarakatnya. Kemudian melaporkan kepada pihak terkait jika di lingkungan sekitar ditemukan pelaku penukaran valas ilegal. Bahkan pihaknya menginginkan jika ke depannya antisipasi kehadiran money changer ilegal juga bisa tertuang dalam perarem atau kesepakatan adat tertulis."Kami mengapresiasi betapa 32 bendesa adat di Kecamatan Ubud sangat antusias menyelamatkan wilayahnya dari pelaku money changer bodong," ujar Ayu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »