1. Unduh aplikasi ‘Layanan Paspor Online’ melalui Play Store, dan untuk pengguna IOS silakan mendaftar melalui website3. Lengkapi pengisian data pada Form Pendaftaran Akun. Apabila sudah selesai, kamu bisa klik ‘Daftar’
4. Buka kembali aplikasi dan Login dengan mengisi Username dan Password yang sudah berhasil didaftarkanyang dituju, usahakan pilih yang paling dekat dengan rumah atau domisili kamu 6. Pilih tanggal kedatangan, waktu kedatangan dan jumlah pemohon. Untuk setiap akun hanya dapat mendaftarkan maksimal 5 pemohon dengan ketentuan 4 pemohon lainnya masih berada dalam satu Kartu Keluarga . Untuk pemohon yang tidak tercantum di luar hal tersebut, permohonan tidak dapat diterima.
7. Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh permohonan yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada pada sistem sampai dengan proses pendaftaran kamu selesai9. Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar dan luangkan waktu kamu. Hal ini penting karena jika ada pembatalan maka kamu baru bisa mendaftar untuk antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir.
cc: veratriastuti
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »