REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar jajaran pemerintah provinsi, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya dapat meningkatkan penegakan hukum terhadap penanganan protokol kesehatan. Ini seiring naiknya kasus aktif di Ibu Kota.
Baca Juga Imbauan pada masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan, kata Anies, karena kondisi Covid-19 di Jakarta saat ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan harus ada intervensi. Sementara, penegakan aturan hukum terkait Covid-19, lanjut Anies, dikenakan pada individu-individu yang melakukan pelanggaran pada ketentuan yang ada tentang penggunaan protokol kesehatan, jam operasi, serta ketentuan tentang jumlah orang di tempat tersebut.
Untuk tak berulang, tambah Anies, maka dua unsur yakni masyarakat, dengan pemerintah dan penegak hukum, harus bekerjasama dalam penanggulangan Covid-19."Masyarakat jalankan 3M dan kita semua laksanakan 3T. Hari ini, malam hari ini kita kumpul bersama untuk tugas yang penting. Karenanya, saudara semuanya, perhatikan untuk segera bertindak mendisiplinkan dan melakukan penindakan, penegakan aturan, penegakan hukum di seluruh wilayah DKI Jakarta," tuturnya.
Aku Heran Tegas Bicara di tv doank Pelaksanaan Penegakan Prokes Tidak Efektif Menekan Covid19 Terbukti Sejak Awal Covid19 DKI Selalu Paling Tinggi Angka Covid19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »