Ancaman Hukuman Mario Dandy Diperberat Jadi 12 Tahun Bui, Ini Jeratan Pasalnya

  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 83%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Jeratan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo berubah.

Liputan6.com, Jakarta - Jeratan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora, berubah.

Seiring berjalannya penyidikan, ditemukan fakta-fakta baru. Adapun, dalam hal ini diperoleh barang bukti berupa percakapan WhastApp, rekaman video di ponsel, dan CCTV di sekitar lokasi serta keterangan saksi. "Secara formil anak di bawah umur ada perlakuan berbeda. Demikian anak sebagai korban ada secara materil Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.

Namun, karena pelaku masih berstatus di bawah umur maka sebutannya adalah Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. Dia adalah AG yang merupakan pacar Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sempat Disinggung Menkopolhukam Mahfud MD, Polisi Terapkan Pasal Perencanaan Penganiayaan Berat Terhadap Mario DandyPihak kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »

Mario Dandy Dijerat Pasal 351, Mahfud Minta Terapkan Pasal 354 dan 355, Apa Bedanya?Mario Dandy dijerat Pasal 351 KUHP, sementara Menko Polhukam Mahfud MD minta polisi terapkan Pasal 354 dan 355 KUHP. Apa bedanya? Intervensi demi intervensi dari istana, membuka tabir intervesi istana pd kasus km.50 Denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah? Sori ini undang-undang tahun kapan? Akhir crt pasti damai
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Mahfud MD Lebih Setuju Mario Dandy Dijerat Pakai Pasal Penganiayaan BeratMahfud MD meminta kepada polisi untuk bertindak tegas dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) kepada David Latumahina, anak pengurus GP Ansor ya harus dijerat dg penganiyayaan berat
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

Mahfud MD Setuju Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan PembunuhanSetelah mengunjungi korban, Mahfud menyebut kondisi David sudah mengalami kemajuan meskipun... sdh jelas.... tidak perlu analisa khusus dan njelimet dri ahli/pakar. pelaku sdri sudah berucap demikian Setuju
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Mahfud MD Usul Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat: Aksinya Begitu BrutalMenkopolhukam Mahfud MD mengusulkan agar tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio, dikenakan pasal 354 dan 355 KUHP. Popeyes Lebih tepatnya PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA mohmahfudmd ListyoSigitP jokowi
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Arti Subsider dalam Jerat Pasal Hukum Mario DandyMario Dandy pelaku penganiayaan dijerat Pasal 80 subsider Pasal 351 KUHP. Apa artinya subsider?
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »