TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara PT KAI Eva Chairunisa membenarkan bahwa penumpang belum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen Covid-19 sebagai dokumen perjalanan menggunakan kereta jarak jauh. Sebabnya, PT KAI masih masih mengacu ke Surat Edaran nomor 14 Kemenhub bertarikh 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 yang dibuat pada 26 Juni 2020.
'Ia menegaskan KAI juga tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan. KAI telah menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.Selain itu, KAI juga berusaha menjaga jarak antarpenumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, serta membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.