Kabupaten Nganjuk kembali geger. Untuk kedua kalinya, sang bupati harus menjadi pesakitan akibat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Suap jabatan kembali menjadi modus kepala daerah terjerat kasus penyelewengan jabatan.
Sebelum terjun ke dunia politik, Novi lebih dulu menjadi seorang pengusaha. Sejak 2005, Novi hampir selalu menduduki jabatan direksional di perusahaannya. Kegiatan bisnisnya mengantarkan Novi untuk turut aktif di berbagai organisasi pebisnis. Setelah memimpin perusahaan real estatnya, Novi menjadi Ketua Real Estate Indonesia Kediri pada 2015 hingga 2015.
Awal masa kepemimpinannya bisa dibilang cukup menjanjikan. Demi menjamin pemerintahan yang bersih, Novi bahkan tak segan untuk mundur dari jabatannya di perusahaan dan organisasi bisnisnya setelah ia menjabat sebagai bupati. Sebelumnya, eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman juga terjerat kasus korupsi. Tak tanggung-tanggung, Taufiqurrahman bahkan disangka dengan kasus korupsi sebanyak dua kali.Eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin .
Kasus ini menjadi salah satu yang cukup menggemparkan. Pasalnya, posisi politik Taufiqurrahman sebenarnya cukup kuat. Saat itu, ia merupakan Bupati Nganjuk dua periode yang didukung oleh PDI-P.Taufiqurrahman juga sempat menjabat posisi tertinggi di kabupaten tersebut sebagai Ketua DPC PDI-P Nganjuk. Namun, begitu ia disangka dengan kasus korupsi, ia pun segera didepak dari kepengurusan dan keanggotaannya dicabut.
PKB dan PDIP selaku partai pendukung saling lempar soal status kader Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Partai pendukung dinilai saling lempar tanggung jawab.
Mun jauh di sana kpk lihat, di depan idung seolah gak kecium, karena kelebihan bayar
Mau bangun kerajaan binatang-binatang korupsi itu wajib
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »