Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi memecat Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan dengan tidak hormat Pinangki Sirna Malasari," Leonard menandaskan. MAKI pun melaporkan dugaan pertemuan tersebut ke kejaksaan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga agenda itu terjadi pada 2019 lalu di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam rangka memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan," kata ketua hakim majelis saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin 8 Februari 2021. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. "Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman yang dikutip dari Antara, Sabtu 31 Juli 2021."Telah terjadi disparitas dalam penegakan hukum," ucap Bonyamin.
Tak lama berselang, akhirnya Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten, untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin 2 Juli 2021. 3 dari 4 halamanBantahan dari KejagungMeski sudah dipenjara, kegegeran terus berlanjut. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kembali mengungkapkan bahwa jaksa Pinangki masih belum dipecat dari Kejaksaan Agung. Karena itu, Pinangki disebutnya masih menerima gaji atas posisi jabatannya tersebuut.
Alus bener bahasa judul na ☺️
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »