TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Kahar S. Cahyono meragukan alasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut salah ketik terkait Pasal 170 dalan draf omnibus law RUU Cipta Kerja.'Sulit untuk percaya jika itu salah ketik,' kata Kahar kepada Tempo, Selasa, 18 Februari 2020.Pasal 170 dalam draf menyebut bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah .
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengatakan pemerintah tak mungkin sengaja membuat peraturan seperti itu.Kahar pun memberikan tiga alasan dirinya sulit percaya terjadi salah ketik. Pertama, sebelumnya sudah dibentuk Satgas Omnibus Law yang melibatkan lintas kementerian dan organisasi pengusaha.Alasan kedua, Kahar mengatakan draf RUU itu sendiri baru bisa diakses publik setelah masuk ke DPR. 'Tertutup. Karena itu, kita berksimpulan ini dipersiapkan dengan hati-hati,' kata dia.
Sekarang aja sudah terjadi, Saya sebagai korban pemutusan hubungan kerja yang tidak jelas. Dari Perusahaan BUMN Konstruksi.
Gk bisa kerja namanya...!!!😤
Salah ketik menujukkan negeri salah urus...
OmnibusLawSampah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »