"Hingga juni 2019 tidak kurang 4.063 situs atau akun yang menjual obat tidak sesuai dengan ketentuan, " kata Kepala Badan POM Penny Lukito, dalam keterangan resminya, Jakarta, kemarin.
Atas temuan itu, Badan POM mengaku telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat menghapus laman maupun akun tersebut. "Sebanyak 69% laman maupun akun sudah tidak dapat diperoses," tuturnya. Badan POM mengelompokkan temuan obat yang dijual ilegal itu ke dalam lima besar obat yang paling sering dijual, yakni antibiotik, anestesi, disfungsi ereksi, psikotropika, dan TIE . "Obat ini yang banyak dijual di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Blibli," ucapnya.
Menurutnya, pengawasan intensif terus dilakukan di bawah koordinasi tim cyber yang dibentuk pada 2018. Dari sisi regulasi, Badan POM saat ini tengah melakukan finalisasi aturan pengawasan obat daring.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »