16 Tahun Buron, Mantan Kades di Grobogan Ditangkap Kejaksaan di Demak

  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Setelah sempat melarikan diri selama 16 tahun, Muhammad Bachtiar Rifai (49), warga Desa Ringinharjo Kecamatan Gubug yang merupakan mantan kades setempat itu akhirnya dihukum.

”DPO tersebut terkait kasus pengelolaan anggaran desa. Salah satunya lelang bondo deso yang tidak disetorkan semua. Sehingga menjadi keuntungan bagi terdakwa. Selain itu kegiatan pembangunan proyek fiktir yakni proyek fisik yang tidak dilaksanakan tapi dalam pencairan anggaran tetap dicairkan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksanaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo.

Maka berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Tahun 2005 No 1890.K/PID/2004 tanggal 6 Januari 2005 menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara. ”Terdakwa dijatuhkan pidana selama 1 tahun dan membayar uang pengganti Rp 25.282.000 serta denda Rp 10 juta subsider,” imbuhnya.Beberapa waktu lalu tim tangkap buronan Kejari Grobogan baru mendapatkan informasi terkait keberadaan korban. Informasi tersebut didapat dari warga kampungnya, jika DPO tersebut terakhir pulang pada 2010. Setelah pulang, informasinya ia bekerja di Kalimantan Tengah .

Akhirnya, tim koordinasi dengan Kejari yang ada di Kalteng seperti Kejari Palangka Raya, Lamandau, dan Pangkalanbun. Kejari Lamandau mengetahui ciri-ciri tersebut dan mengirim lokasi keberaaan DPO.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

LIVE INSTAGRAM 'Vaksin Anak 11 - 16 Tahun' Bersama dr. Reza Fahlevi,Sp.ABersama dr. Reza Fahlevi,Sp.A=========================================Baca Berita Lengkapnya di Website : https://video.sindonews.com/Facebook : https://w...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

LIVE INSTAGRAM 'Vaksin Anak 11 - 16 Tahun' Bersama dr. Reza Fahlevi,Sp.ASelengkapnya https://www.instagram.com/tv/CYn7addhL96/?utm_medium=copy_link
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Kenalan di Medsos, Gadis 16 Tahun Diperkosa Pria Hidung Belang - tvOneSeorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mengaku diperkosa oleh pria bertato yang dikenalnya melalui media sosial. - tvOne
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »

Dipecat gara-gara Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Mantan PNS Nekat Tipu Warga, Ini ModusnyaDitangkap polisi karena diduga menipu warga, pecatan PNS menangis dan minta ampun. Pria bernama Reno itu mengaku dipecat karena tidak masuk kerja. Gak masuk 3 tahun dipecat, bisa gitu ya. Coba kerja di swasta 😂😂😂 Yo alah kasihan. Alpha tiga tahun di pecat nangis hahahaha Ga duwe udel
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun PenjaraStepanus Robin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap penanganan perkara di KPK. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Foto : Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Suap Penanganan Perkara | merdeka.comMantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Suap Penanganan Perkara. Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK.,KPK,Stepanus Robin Pattuju,Ragam Konten,Jakarta
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »