Sebelum bepergian ke luar negeri, cek perbedaan paspor dan visa di sini dan gunakan dokumen perjalanan yang tepat ya! Paspor
Paspor dikeluarkan pejabat resmi negara asal untuk bepergian antarnegara. Sementara itu, visa dikeluarkan negara tujuan yang akan dikunjungi dan hanya bisa digunakan untuk masuk-keluar negara tujuan tersebut.Biaya pengurusan paspor per satu kali permohonan untuk paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu, e-passport 48 halaman Rp 650 ribu, dan layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama Rp 1 juta.
Berdasarkan UU Keimigrasian Bab I, orang asing dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa dalam hal tertentu, antara lain: a. Warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat.c. Nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di alat angkut.
d. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.