Hal itu disampaikan Zulhas usai melakukan Rapat Terbatas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia , hingga Kementerian Perindustrian.harusnya dianggap saja USD 1.500 dikeluarkan saja semua, satu hari kelar. USD 1.500, diperiksa, kalau nggak ada barang terlarang, keluarkan saja," kata Zulhas di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa .
Pembatasan itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Namun, kata Benny, usai ratas pemerintah seluruhnya sepakat untuk mencabut pembatasan itu.Dia juga mengungkap bahwa seluruh Kementerian/Lembaga terkait telah sepakat untuk melepas barang kiriman PMI yang tertahan di sejumlah pelabuhan. Dalam hal ini, selama barang yang ditahan merupakan barang PMI dan sesuai dengan aturan nilai barang tak lebih dari USD 1.500.
Lebih lanjut, Benny mengatakan bahwa menurut pengakuan Bea Cukai rata-rata sebanyak 51-57 persen barang yang masuk ke pelabuhan merupakan barang-barang kiriman PMI yang tentu tidak untuk diperdagangkan.
Bea Cukai Pekerja Migran Zulhas
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »