ZONA merah covid-19 yang masih disandang oleh Kabupaten Sikka, NTT berdampak pada kegiatan sekolah di wilayah itu. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT mengeluarkan larangan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah untuk SMA/SMK tahun ajaran 2020/2021.
"Daerah yang masih zona merah virus covid-19 dilarang mengumpulkan peserta didik di sekolah. Jadi tidak ada kegiatan MPLS. Ini juga berlaku bagi daerah masih zona merah, kuning dan oranyee," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Benyamin Ola kepada mediaiindonesia.com, Jumat . Ia juga menegaskan agar sekolah dilarang menghimpun siswa dalam jumlah banyak dengan alasan apapun apalagi bertatap muka di sekolah pada era kenormalan baru. Sedangkan daerah yang masuk dalam zona hijauh diizinkan melaksanakan MPLS dengan sistem bertahap dan tetap menerapkan physical distancing.
"Surat pemberitahuan dari dinas sudah dikirim di semua sekolah tingkat SMA/SMK yang ada di setiap kabupaten di NTT," papar Benyamin Ola.Meski demikian, pihaknya hanya memperbolehkan aktivitas guru di sekolah meskipun daerahnya berstatus zona merah, kuning, oranye dan hijau. "Kalau aktivitas guru diperbolehkan di sekolah. Sekolah dapat melaksanakan terlebih dahulu bimbingan teknis kurikulum bagi guru dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan," pungkas Benyamin Ola.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »