Program gelar wicara yang dipandu oleh Najwa Shihab tersebut menghadirkan Zainal Arifin, kakak ZA dan Zulham Mubarak, kuasa hukumnya.
Dalam tayangan itu, ZA juga dihadirkan melalui video yang diambil tim Mata Najwa dari kediaman ZA di Malang.Kasus ZA menyita banyak perhatian dan empati masyarakat, sebab pelajar 17 tahun yang berusaha menyelamatkan diri dan temannya dari ancaman begal justru dijatuhi tiga pasal hukum.Adapun tiga pasal tersebut antara lain, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Namun, setelah dilakukannya persidangan dengan agenda penuntutan, hanya satu dakwaan yang bisa dibuktikan oleh jaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan jaksa hanya dapat membuktikan Pasal 351 KUHP. "Dakwaan yang dibuktikan jaksa adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," kata Hari di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa kepada Kompas.com.Di Mata Najwa, kuasa hukum ZA, Zulham Mubarak membeberkan isi berita acara pemeriksaan terkait dakwaan pembunuhan berencana.
Wtf
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »