Ketiga kandidat itu yakni, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Yusril Ihza Mahendra.
Pakar hukum tata negara ini mengatakan, setelah ada perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, menguatkan Gibran menjadi cawapres.Yusril mengatakan keputusan soal nama calon wakil presiden akan diputuskan Prabowo bersama ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju. Setelah putusan MK, kata Yusril, belum dijadwalkan kapan Prabowo akan mengumpulkan ketua umum partai.
"Ini adalah putusan yang kontroversial dan mengandung cacat hukum di dalamnya, putusan yang problematik. Ya kita serahkan kepada beliau, dan saya percaya bahwa Pak Jokowi sebagai kepala keluarga, Mas Gibran sendiri tentu akan mengambil keputusan yang paling bijaksana di tengah-tengah kemungkinan reaksi yang makin luas akibat dari putusan yang kontroversial ini," kata Yusril.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »