JAKARTA - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 17 daerah sebagai kelanjutan Pilkada Serentak 2020 kini menciptakan persoalan baru. Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.Kata Yusril, dari daerah yang sudah melaksanakan PSU, timbul pertanyaan tentang apakah paslon pemenang hasil PSU bisa langsung diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.
Dijelaskan Yusril, ternyata ada ketidakjelasan pengaturan hukum, bahkan bisa pula dikatakan ada kevakuman hukum dalam menjawab pertanyaan di atas. "MK bisa memutuskan mensahkan hasil PSU, bisa pula memerintahkan PSU sekali lagi, dalam hal keberatan atas hasil PSU yang diajukan oleh paslon lain diterima MK," ucapnya.Menurut Yusril, namun putusan MK dalam perselisihan hasil Pilkada tahun 2020 berbeda dengan dengan putusan PSU sebelumnya.
Mungkin kita butuh yg gak jelas, untuk memperjelas siapa pemainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »