Yusril: Putusan Penundaan Pemilu Bisa Dieksekusi Jika Disetujui Pengadilan Tinggi

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Yusril: Putusan Penundaan Pemilu Bisa Dieksekusi Jika Disetujui Pengadilan Tinggi beritaterkini bukanberitabiasa sindonews news .

berpendapat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pemilu hingga 2025 bisa dilaksanakan. Syaratnya putusan itu disetujui oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Dalam prosedurnya putusan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan apabila mendapat persetujuan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi. Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya eksekusi dijalankan, kalau tidak menyetujuinya eksekusi tidak bisa dijalankan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini kepada wartawan, Kamis .Namun, Yusril berkeyakinan Pengadilan Tinggi DKI tidak akan menyetujui putusan PN Jakarta Pusat.

Jika pun dikabulkan, kata Yusril, maka Ketua Pengadilan Tinggi DKI hanya akan mengabulkan sebagian. Dengan demikian penundaan Pemilu pun tidak ikut dieksekusi.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Politikus Perindo soal Putusan Penundaan Pemilu: Agak Susah Katakan Tak Ada Udang di Balik BatuKetua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus)...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Roemah Djoeang Adakan Jalan Sehat Untuk Tolak Penundaan PemiluRoemah Djoeang menggelar kegiatan jalan sehat berhadiah total ratusan juta rupiah. Kegiatan itu sebagai bentuk penolakan penundaan Pemilu 2024.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

MA Bentuk Tim Periksa Hakim Tengku Oyong Cs soal Penundaan PemiluMahkamah Agung membentuk tim untuk memeriksa Hakim Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban. Ketiga Majelis Hakim PN Jakpus itu yang memerintahkan penundaan...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Bukan Orang Ketiga, Pengadilan Bongkar Penyebab Shandy Aulia Gugat Cerai SuamiKabar Shandy Aulia melayangkan gugat cerai ke sang suami, David Herbowo begitu mengejutkan banyak orang. Kini, terungkap alasan Shandy ingin berpisah dari David.
Sumber: wow_keren - 🏆 5. / 80 Baca lebih lajut »

Putusan Ringan, JPU Banding Perkara Korupsi Dana Pensiun di TabananUpaya banding dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan atas putusan perkara korupsi dana pensiunan dan janda veteran dengan terdakwa, I Wayan Darsana. Pada vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, mantan petugas Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Tabanan, Ba
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

MK Tolak Uji Materi Pasal 5 UU Pengadilan HAMMahkamah Konstitusi pada 14 April menolak gugatan uji materi Pasal 5 UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Uji materi itu diajukan oleh Tim Universalitas HAM yang terdiri dari mantan jaksa agung Marzuki Darusman, mantan petinggi KPK Busyro Muqoddas, dan Aliansi Jurnalis Independen.
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »