Ketua Tim Pembela Prabowo -Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai, langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menggugat Komisi Pemilihan Umum RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, merupakan salah kamar.
Yusril menambahkan, partai politik dalam hal Pilpres juga dinilai tidak memiliki legal standing untuk menyampaikan gugatan. Sebab, peserta Pemilu dalam Pilpres adalah pasangan calonnya yang diusung dan didukung oleh partai atau gabungan partai. Yusril mengaku tenang dengan apa yang dilakukan oleh PDIP. Dia pun sedang menimbang apakah perlu terlibat lebih jauh dalam persoalan tersebut sebagai pihak tergugat.
'Inti dari gugatan ini sangat berbeda dengan gugatan yang lain di MK misalnya. Tentu perbedaannya adalah karena di MK itu kan hitung-hitungan sengketa suara. Sementara kami ini fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja, tetapi lebih fokus lagi adalah perbuatan melawan hukum,' sambungnya. 'Dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang Pemilihan Umum. Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan, yang sudah kami daftarkan,' ungkap Gayus.
PDIP Prabowo Prabowo-Gibran Ganjar-Mahfud Pilpres 2024 Pemilu 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »