TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi .'Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki,' katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis malam, 5 januari 2023.
Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.'MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja,' kata mantan anggota DPR itu.Menurut Yusril, sebenarnya pemerintah masih punya waktu sampai November 2023.
Mantab ini pencerahan dari seorang yg bijak jauh dari perpolitikn tp jls dari ahli n praktisi
Penjilat
Klu ada 10 ahli hukum,yg menelaah kasus yg sama,bisa2 hasilnya ada 11 pendapat.
Pak RamliRizal dan msaid_didu tuh pak Yusril sudah bicara.....masih kah mau nggosip sambil nyari kutu.....lain kali tweet yang berfaedah ya....ingat bukan amal aja ada jariyahnya, dosa juga ada jariyahnya......
Fix, PBB bakal terbenam
Kayaknya ini otaknya....
Calon menteri hsil resuffle nih,kwkwk masuk angin berat
Sudah lama beliau membela yang bayar, tidak ada lagi kepercayaan beliau untuk memiliki loyalitas dan integritas terhadap hukum
PBB akan nyungsep kalau membela rezim dan oligarki
emang yg dipermasahkan prosedurnya?
One genk
Sesuai order.
Dia kali yg konsepnya
Bisa membaca tp tidak bisa memahami. Bisa mengangkat sumpah/janji jabatan di bawah Kitab Suci tapi tidak takut hukum Illahi. Sesungguhnya langgar sumpah & janji adalah pelanggaran hukum. Lihatlah Konstitusi & jgn jadikan konstitusi sbg alat transaksi setelah kitab suci disumpahi.
Ini orang juga sdh sama dengan pak Mahfudz, jadi cecunguk?
Saya rasa buruh ga percaya sama pendapat kang Yusril, buktinya dia bikin PBB aja kaga dilirik sama rakyat..
pasal 1 ayat 3 UUD'45 berbunyi 'negara Indonesia adalah negara hukum'. Jika penyelenggara negara melanggar hukum, apa tindakan hukumnya ? Dalam 'trias politica', lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif punya kedudukan sejajar. Kenapa Hukum lumpuh dihadapan eksekutif ?
HHHHHHH
Kita hargai pendapat ahli, soal materi muatan dari perpu cipta kerja tsb tergantung sudut pandangnya.
Munafik...Penjilat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »