YLKI: Vape Harus Punya Regulasi Sama dengan Rokok Biasa

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

pemerintah hanya mengatur cukai vape dan belum mengatur soal regulasi peredarannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menegaskan rokok elektrik atau vape harus memiliki regulasi yang sama dengan rokok konvensional. Hal tersebut diungkapkan Staf Peneliti YLKI, Eva Rosita pada Republika, Senin .Eva mengatakan, rokok konvensional diatur dari berbagai segi. Hal yang diatur terkait rokok konvensional antara lain adalah konsumennya, tempat yang boleh digunakan untuk mengkonsumsi vape, sampai pengaturan soal logo merk dan iklannya.

Ia juga berpendapat seharusnya pemerintah tegas melarang peredaran vape."Vape memang seharusnya disamakan dengan rokok, karena regulasinya belum ada seharusnya peredaran vape dilarang. Pemerintah terlihat plin-plan dalam menyikapi hal tersebut," kata Eva. Meskipun demikian, Rita menegaskan pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang terjadi. Saat ini, pihaknya bersama sejumlah kementerian terus mengkaji regulasi untuk vape.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Awas, Vape Juga Punya Kandungan Racun TinggiRokok elektrik, sering disebut juga vape atau ecigarette ternata juga mempunyai kandungan racun tinggi. Di beberapa negara sudah menerapkan aturan ketat terhadap produk itu.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Vape Punya Kandungan Racun Hampir Sama dengan Rokok TembakauRokok elektrik, sering disebut juga vape atau ecigarette, berkembang pesat. Di beberapa negara sudah menerapkan aturan ketat...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

YLKI Sebut KPAI Hanya Minta Penggantian Logo Audisi PB DjarumMenurut YLKI, penggunaan logo Djarum tersebut melanggar regulasi yang ada yakni PP No 109/2012. Kenapa dengan logo saja di permasalahkan,jelas lah logo di perlukan,sebab merekalah yang mengeluarkan uang,buat semua kegiatan,sedangkan sebuah Turnament saja yang domestik maupun Internasional harus menggunakan logo perusahaan yang menyemponsorinya,alasan yang di cari cari Hak anak untuk tidak dieksploitasi oleh industri adalah keniscayaan akan tetapi aktualisasi kreatifitasnya harus tetap ditumbuhkan dan dikembangkan ke tempat prestasi yang tertinggi.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

YLKI Sebut Libatkan Industri Rokok dalam Audisi Bulu Tangkis Tidak Pantas dan Langgar Regulasi - Tribun AmbonKetua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menegaskan, melibatkan industri rokok dalam pencarian bakat olahraga tidak pantas dan melanggar regulasi.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Komentar YLKI Soal Polemik Audisi Badminton Djarum vs KPAIYayasan Lembaga Komsumen Indonesia (YLKI) ikut berpendapat soal polemik audisi badminton Djarum vs KPAI yang sedang trending.
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »

YLKI: Audisi Bulu Tangkis Bisa Dilanjutkan Tanpa Merek RokokPenggunaan merek rokok pada audisi anak dinilai melanggar regulasi. Yg mau danai siapa broo? YLKI? Kalau kegiatannya dilarang pakai logo rokok, ya gampang aja. JANGAN PAKAI SPONSOR PERUSAHAAN ROKOK. Jangan jadi orang munafik lah, uang dari rokok mau, tapi disisi lain sok2an jadi aktivis kesehatan. Preeeet Daripada ribet ya di hentikan.djarum ngak rugi.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »