.wrap-pertamina{ margin: 0 auto; text-align: center; width: 270px;}img.eventx {margin-top: 10px;width: 100%;height: auto;} REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua YLBHI Asfinawati menilai jika RKUHP disahkan tanpa ada perubahan atau sama seperti yang sekarang maka makin banyak orang dipenjara. Padahal, Kementerian Hukum dan HAM kerap mengeluhkan overload atau kelebihan kapasitas penjara.
Baca Juga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia , menyatakan RKUHP masih menyisakan banyak catatan. Asfinawati mengatakan pasal-pasal yang bermasalah seperti pada Bab II terkait penghinaan kepada presiden dan wakil presiden. Karena itu, kata Asfinawati, YLBHI meminta agar DPR RI menyisir secara mendalam pasal-pasal yang tidak sesuai dengan demokrasi. Kemudian jika ada hal-hal yang diterima formula pasalnya itu harus sesuai.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sudah mencapai kesepakatan pada pembahasan tingkat pertama RKUHP. Kedua pihak sepakat membawa rancangan ini ke sidang paripurna. DPR RI sudah menjadwalkan paripurna pada 24 September 2019.
Kenapa akhir-akhir ini negara ini tambah aneh?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
YLBHI: RKUHP Berpotensi Membuat Penjara Makin PadatAsfinawati menilai RKUHP banyak berisikan pembatasan hak sipil. Contohnya muncul pasal pelarangan terhadap jurnalis meliput persidangan. RKUHP
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Muladi Nilai RKUHP Tetap Harus DisahkanMuladi adalah salah satu tim ahli yang ikut menyusun RKUHP. Gak mikirin orang lain Coba diposisikan jadi orang lain dulu.. sebelum merugikan semua pihak..
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »