YLBHI: Jika RKUHP Disahkan, YLBHI: Penjara Makin Penuh

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

RKUHP mengganti produk hukum kolonial tetapi rasanya juga kolonial atau menindas.

.wrap-pertamina{ margin: 0 auto; text-align: center; width: 270px;}img.eventx {margin-top: 10px;width: 100%;height: auto;} REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua YLBHI Asfinawati menilai jika RKUHP disahkan tanpa ada perubahan atau sama seperti yang sekarang maka makin banyak orang dipenjara. Padahal, Kementerian Hukum dan HAM kerap mengeluhkan overload atau kelebihan kapasitas penjara.

Baca Juga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia , menyatakan RKUHP masih menyisakan banyak catatan. Asfinawati mengatakan pasal-pasal yang bermasalah seperti pada Bab II terkait penghinaan kepada presiden dan wakil presiden. Karena itu, kata Asfinawati, YLBHI meminta agar DPR RI menyisir secara mendalam pasal-pasal yang tidak sesuai dengan demokrasi. Kemudian jika ada hal-hal yang diterima formula pasalnya itu harus sesuai.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sudah mencapai kesepakatan pada pembahasan tingkat pertama RKUHP. Kedua pihak sepakat membawa rancangan ini ke sidang paripurna. DPR RI sudah menjadwalkan paripurna pada 24 September 2019.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Kenapa akhir-akhir ini negara ini tambah aneh?

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

YLBHI: Banyak pasal multitafsir di RKUHPKetua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai masih banyak pasal yang multitafsir dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ... Polisi kemudian hari ngurusin ngedenda gelandangan ha ha turun derajat :)
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

YLBHI Nilai RKUHP Membuat Banyak Orang Masuk PenjaraYLBHI menilai RUU KUHP jika diaplikasikan akan membuat banyak orang dipenjara. Sebab, RUU KUHP banyak mengatur tentang hukuman mati. Lha, yg ngerokok sambil naik kendaraanpun sudah ada aturannya. Tapi efektif gak?
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

YLBHI: Banyak Pasal Multitafsir di RKUHPAda pasal yang membungkam kebebasan sipil, makar, dan menghina presiden.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

YLBHI: RKUHP Berpotensi Membuat Penjara Makin PadatAsfinawati menilai RKUHP banyak berisikan pembatasan hak sipil. Contohnya muncul pasal pelarangan terhadap jurnalis meliput persidangan. RKUHP
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Muladi Nilai RKUHP Tetap Harus DisahkanMuladi adalah salah satu tim ahli yang ikut menyusun RKUHP. Gak mikirin orang lain Coba diposisikan jadi orang lain dulu.. sebelum merugikan semua pihak..
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Fahri Minta Jokowi Gelar Rapat Konsultasi H-1 RKUHP DisahkanFahri Hamzah mengusulkan rapat konsultasi digelar Senin (23/9) atau sehari sebelum jadwal pengesahan RKUHP yang telah ditetapkan DPR, Selasa (24/9). Shame on you blog Fahrihamzah 👎🏻👎🏻👎🏻 Yaelah.... Si om Fahrihamzah 5thn di dewan, bikin uu kok pekok. Hasil mbacot. Demen ya liat rakyat gaduh mulu? Pekok! Nih orang kayak capung, tinggal tunggu matinya di DPR.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »