WNI dan WNA dari Luar Negeri Tak Wajib Tes PCR Saat Masuk Indonesia, Simak Aturan Lengkapnya

  • 📰 wow_keren
  • ⏱ Reading Time:
  • 85 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 80%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

WNI dan WNA dari Luar Negeri Tak Wajib Tes PCR Saat Masuk Indonesia, Simak Aturan Lengkapnya Nasional

Nasional COVID-19 di Indonesia WowKeren - Sejumlah aturan terkait pembatasan COVID-19 di Indonesia mulai diperlonggar. Salah satunya aturan mengenai pelaku perjalanan luar negeri yang kini sudah tak perlu lagi menjalani tes PCR setibanya di Indonesia.

Berdasarkan SE tersebut, PPLN diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. PPLN juga diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, sesampainya di Indonesia.

"Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya," lanjut SE tersebut. "Dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19," jelas SE tersebut.Previous article Pengakuan Tiara Marleen Sudah Minta Maaf Tapi Tak Direspon H.

Kekinian, Satgas COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur kebijakan terkait PPLN tersebut. SE ury ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharhayanto dan berlaku efektif sejak 5 April 2022. PPLN yang tidak memiliki gejala COVID-19 namun belum divaksinasi atau baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan untuk melakukan karantina selama 5 x 24 jam. Sedangkan PPLN yang tidak memiliki gejala COVID-19 dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan tanpa karantina dan tes PCR.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 5. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Memalsukan Dokumen Imigrasi, Dua WNA India Terancam 5 Tahun PenjaraDua warga negara India ditangkap oleh petugas dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta karena memalsukan dokumen keimigrasian. Atas perbuatannya, mereka terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Metropolitan AdadiKompas Rhamapurna
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Tambah Pintu Masuk untuk WNA, Pemerintah Buka Sejumlah Bandara Penerbangan Internasional - Tribunnews.comPemerintah terus memperbaiki kapasitas penerbangan internasional hingga mendekati normal. Salah satunya dengan membuka sejumlah bandara di Indonesia KiBARiN BENDERA PALiNG TiNGGi BRAND ANTi DEFiSiT ANTi DEFiSiT GENERASi ANTi DEFiSiT ORGANiSASi GENERASi ANTi DEFiSiT iNSiDE POWER ORGANiSASi iNSiDE POWER MANGGARAi ASRAMA 06 MANGGARAi SATU DEFiSiT-ANTi DEFiSiT-SKANDAL DEFiSiT DEFiSiT-SKANDAL DEFiSiT-ANTi DEFiSiT
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Catat! WNI & WNA Mau Masuk RI Kini Tak Perlu Lagi PCRTes PCR saat memasuki entry point hanya berlaku bagi suspek Covid-19
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Menlu Retno: 133 WNI Sudah Keluar dari Ukraina, 34 Masih BertahanMenlu Retno Marsudi menyebut ada 165 WNI yang berada di Ukraina. Sejumlah orang berhasil dievakuasi. RetnoMarsudi
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Nggak Kapok Terperangkap Konflik Rusia Ukraina, WNI Ini Siap Mengadu Nasib LagiSimak kisah Made Marniasih, salah satu WNI asal Bali yang dievakuasi dari Kiev, Ukraina pada Maret 2022. Belum lama pulang ke Indonesia, kini Marni bersiap kembali bekerja ke luar negeri. Ia seakan tidak pernah kapok. VideoCerita AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Menlu Sebut 133 WNI Sudah Keluar dari Ukraina |Republika OnlineDari 133 WNI, sebanyak 80 orang dievakuasi menggunakan pesawat dari Ukraina.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »