Nasional COVID-19 di Indonesia WowKeren - Sejumlah aturan terkait pembatasan COVID-19 di Indonesia mulai diperlonggar. Salah satunya aturan mengenai pelaku perjalanan luar negeri yang kini sudah tak perlu lagi menjalani tes PCR setibanya di Indonesia.
Berdasarkan SE tersebut, PPLN diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. PPLN juga diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, sesampainya di Indonesia.
"Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya," lanjut SE tersebut. "Dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19," jelas SE tersebut.Previous article Pengakuan Tiara Marleen Sudah Minta Maaf Tapi Tak Direspon H.
Kekinian, Satgas COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur kebijakan terkait PPLN tersebut. SE ury ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharhayanto dan berlaku efektif sejak 5 April 2022. PPLN yang tidak memiliki gejala COVID-19 namun belum divaksinasi atau baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan untuk melakukan karantina selama 5 x 24 jam. Sedangkan PPLN yang tidak memiliki gejala COVID-19 dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan tanpa karantina dan tes PCR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Memalsukan Dokumen Imigrasi, Dua WNA India Terancam 5 Tahun PenjaraDua warga negara India ditangkap oleh petugas dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta karena memalsukan dokumen keimigrasian. Atas perbuatannya, mereka terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Metropolitan AdadiKompas Rhamapurna
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »