Tanjungpinang, Riau Kepulauan - Petugas Polsek Bukit Bestari, Polres Tanjungpinang, menangkap Li Chiang Ping, seorang warga negara China yang diduga telah mengedarkan obat ilegal di Tanjungpinang.
Li ditangkap bersama rekannya bernama Anik, asal Pulau Madura, Jawa Timur, di Hotel Karaz Jalan Usman Harun, Teluk Kriting, Tanjungpinang. "Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang warga Pulau Dompak," kata Kepala Polsek Bukit Bestari, Komisaris Polisi Marna, Rabu .Menurut Marna, modus mereka ialah menawarkan obat-obatan tanpa izin edar ke rumah-rumah warga. "Sejauh ini sudah ada satu korban yang tertipu dengan obat yang ditawarkan pelaku," ucap dia.
Bersama dengan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam jenis obat dalam bentuk kapsul dan pil. Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Polsek Bukit Bestari demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku dijerat dengan pasal 197 undang-undang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Marna.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »