Wisuda Sekolah Diprotes, Kemendikbudristek: Tidak Wajib dan Tidak Boleh Memberatkan Orang Tua

  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kemendikbudristek menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.

Melansir keterangan Kemendikbudristek bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid. Isu wisuda yang diwajibkan ini sempat trending beberapa hari lalu karena banyak orangtua siswa yang menganggap biaya wisuda dari TK hingga SMA itu terlalu mahal. Bahkan gelombang protes para orangtua siswa sempat memenuhi kolom komentar Instagram Mendikbud Nadiem Makarim.

Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wisuda Sekolah Tidak Wajib, Kemendikbudristek Keluarkan Surat EdaranDalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib.
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »

Kemendikbudristek tegaskan sekolah dilarang tes calistung PPDB SDKementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) melarang sekolah melakukan tes baca tulis berhitung (calistung) kepada siswa baru ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Kemendikbud Ristek Bakal Terbitkan Surat Edaran: Wisuda TK-SMA Tidak WajibKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menerbitkan surat edaran yang mengatur wisuda anak sekolah.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

(INR) (JATENG)-Ombudsman Terima 264 Laporan Soal Dugaan Pungli Sumbangan di SD dan SMPBentuk pungli itu bervariasi, antara lain sumbangan pembangunan sekolah, ekstrakurikuler, hingga wisuda kelulusan.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Bikin SIM Tidak Wajib Ikut Sekolah MengemudiUntuk bisa mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya, setiap orang harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Proses pembuatannya bisa dilakukan di Satpas SIM ma
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

Kepala Sekolah Tidak Tahu dan Kaget soal Uang Tabungan Murid Ada di KoperasiAda pula guru yang sudah pensiun bahkan sudah meninggal dunia, sama sekali tidak menyicil ke koperasi.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »