JAKARTA, iNews.id - Dana ini ditujukan bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah untuk membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata bertahan di tengah pandemi.
Daerah dengan kriteria PHPR minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, 10 Destinasi Pariwisata Prioritas , 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas , dan Destinasi Branding dan 100 COE.NTT Bisa Menjadi Destinasi Impian Kelas Dunia, Ini Penjelasan WamenparekrafMenparekraf menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menparekraf paparkan cara dapatkan dana hibah pariwisata Rp3,3 triliunPemerintah segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun bagi pelaku pariwisata dan pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan penerapan ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Menparekraf paparkan cara dapatkan dana hibah pariwisata Rp3,3 triliunPemerintah segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun bagi pelaku pariwisata dan pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan penerapan ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »