REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Informasi Pusat meminta akses layanan informasi publik di badan publik harus tetap berjalan seiring dengan kebijakan kerja di rumah atau"work from home" , dengan mengedepankan skema pelayanan melalui media daring.
SE tersebut, kata dia, ditujukan kepada Gugus Tugas COVID-19, Menteri Kesehatan, dan badan publik di tingkat pusat dan daerah lainya untuk dijadikan pedoman dalam memberikan pelayanan informasi publik selama masa Darurat Kesehatan Masyarakat atau PSBB. Ia menyebutkan, di antara poin penting SE KIP tersebut, yakni memberi panduan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Menteri Kesehatan, gubernur, bupati atau wali kota dan instansi pemerintah lain terkait penanganan darurat kesehatan akibat virus corona agar menginformasikan jenis penyakit, persebaran, daerah yang menjadi sumber penyakit dan pencegahannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »