Liputan6.com, Jakarta - Liputan6.com beberapa waktu lalu mengadakan sesi wawancara khusus dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Roni Dwi Susanto, terkait keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pemaketan barang dan jasa untuk pemerintah.
Dengan nilai paket pengadaan juga di situ ditekankan paket untuk usaha kecil itu Rp 2,5 miliar. Lalu untuk usaha menengah, yang biar tidak disebutkan dalam Perpres tapi kita mengklasifikasikan batas omzetnya Rp 50 miliar. Jadi ada sebanyak sekitar 10 komoditas, termasuk konsumsi makan atau minum di jamuan rapat yang kami tanggungkan. Jadi kalau untuk keperluan rapat, kami sediakan itu daftar usaha kecil, mikro menengah yang dapat dibeli kalau kantor mengadakan rapat.
Jadi sangat riskan kalau kita masukan semua barang di e-catalog. Karena syaratnya barangnya bisa berstandar, kebutuhannya berulang, ada kementerian atau lembaga yang membutuhkan, informasinya juga harus disiapkan dari awal. Misalnya tukang tambal ban, itu kan usaha kecil. Kan tidak ada pemerintah yang melakukan tender atau e-purchasing jasa tambal ban. Atau dicontohkan juga kerupuk, tidak ada pemerintah yang secara spesifik haru membeli kerupuk itu. Tapi kalau ada pemda yang membutuhkan itu, toh mereka bisa melakukan tender, pengadaan langsung, pengadaan tidak langsung. Jadi jangan semua dimasukan ke dalam katalog.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »