“Saya tegaskan, Disdukcapil Kabupaten Bekasi untuk berkoordinasi dengan Kemdagri, mengapa ada NIK dengan dua nama yang berbeda,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Rabu .
Diketahui, warga Perumahan Villa Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, bernama Wasit Ridwan hendak melakukan vaksinasi. Saat melakukan verifikasi data NIK, dia terkejut karena NIK-nya sudah digunakan WNA yang melakukan vaksinasi pada 25 Juni 2021 bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok.
Pj Bupati Bekasi melanjutkan, kasus NIK ganda ini langsung ditangani pemerintah pusat. Diharapkan, tidak ada lagi warga yang tidak dapat divaksin karena persoalan administrasi seperti ini. Dani mengatakan, saat ini pendataan vaksinasi belum terkoneksi dengan data dari Kemdagri, sehingga dapat terjadi persoalan tersebut.
Selanjutnya, dilakukan tindak lanjut oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.kependudukan di Kemdagri.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti, menambahkan, pihaknya tetap memberikan hak vaksinasi kepada warga tersebut.Nantinya, sertifikat vaksinasi manual tersebut dapat digunakan syarat perjalanan maupun kegiatan lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »