jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejumlah masyarakat Kulon Progo, Daerah Istimewa yogyakarta menyerahkan sertifikat Sultan Ground atau SG secara sukarela kepada Keraton Yogyakarta pada Jumat .
Kasultanan dan Kadipaten dinyatakan sebagai badan hukum yang mempunyai hak milik atas Tanah Kasultanan, sedangkan Kadipaten sabagai subjek hak yang mempunyai hak milik status Tanah Kadipaten. Penatausahaan tersebut meliputi tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan dan dilanjutkan pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Makam Korban Cinta Segitiga di Kulon Progo Dibongkar PolisiMakam korban penganiayaan oleh kekasih istri di Kulon Progo, Yogyakarta, dibongkar polisi untuk keperluan autopsi.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Makam Korban Cinta Segitiga di Kulon Progo Dibongkar PolisiMakam korban penganiayaan oleh kekasih istri di Kulon Progo, Yogyakarta, dibongkar polisi untuk keperluan autopsi.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »